Langkah selanjutnya, seandainya e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.
1. Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser smartphone atau laptop/komputer.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
4. Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
5. Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
6. Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
7. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
8. Cek email yang telah didaftarkan.
9. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
10. Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
11. Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
12. Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa melanjutkan langkah berikut:
1. Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
4. Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
5. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
6. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.***