SULAWESI SELATAN – DJ Una diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat manggung di sebuah kafe di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta angkat bicara soal video viral tersebut.
Dalam video yang beredar, DJ Una diduga disawer oleh para penonton. Dia diduga mendapat uang saweran mencapai Rp 84,5 juta.
Namun, video tersebut juga menampilkan aksi panggung DJ Una, yang tidak menggunakan masker.
Diduga para penonton yang hadir juga tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Komang Suarta menegaskan pihak kepolisian sudah melarang soal keramaian selama masa pandemi Covid-19.
“Yang saya sampaikan bahwa izin keramaian semasa Covid sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa. Kedua, kegiatan itu harus sepengetahuan dari pada Satgas Covid, izinnya dari Satgas,” ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi awak media, Sabtu (4/3).
Dia menuturkan acara yang mengundang keramaian seperti itu pun berpotensi dibubarkan oleh pihak berwenang. Sebab selama masa pandemi memang tak boleh adanya kerumunan massa.
“Ya, kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI,” kata Komang.
Namun, dia belum dapat memastikan acara itu melanggar atau tidak. Sebab pihaknya harus melihat terlebih dahulu ada tidaknya izin acara.
“Ya nanti dilihat ada izinnya enggak,” ucapnya.
Jika memang menimbulkan keramaian dan tidak menerapkan prokes, maka pihak Polrestabes akan melakukan pemeriksaan.
“(Ya kalau terbukti bersalah) tersangkanya adalah panitianya,” pungkasnya. (jpnn/ran)