Nahar meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa untuk dapat melihat juga kasus ini dari sudut pandang anak yang bekerja atau dieksploitasi.
Pemerintah Provinsi juga, kata dia, dapat mencegah serta menanggulangi kasus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KemenPPPA juga mendorong Pemerintah Daerah memberikan pendampingan penuh untuk pemulihan korban seutuhnya, termasuk pendampingan psikologis.
Selain itu, membantu pemulihan kesehatan reproduksi, pemenuhan hak-hak anak akan pendidikan tanpa diskriminasi dan stigmatisasi.***