Menurut Surya Paloh, pihaknya menolak pengunduran jadwal Pemilu 2024 mendatang karena itu telah bertentangan dengan semangat konstitusi di negeri ini.
Di Pasal 22E UUD 1945, ujar dia, secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Partainya, tegas Paloh, teguh memegang aturan bernegara yang merujuk konstitusi yang ada. Dia juga mengajak kepada para elite partai untuk mematuhi konstitusi.***