Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini 4 Maret 2022

SOREANG – Bagi warga yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Jumat, 4 Maret 2022.

Untuk jam operasional layanan ini sesuai dengan jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 08.00 WIB sampai penerbitan SIM pemohon tuntas.

Sementara itu, untuk proses pendaftaran khusus pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Satlantas Polresta Bandung juga mengimbau para pemohon SIM yang mengakses layanan ini agar menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, saat ini masih di masa pandemi Covid-19.

Pemohon diharap tetap memakai masker saat mengurus SIM, kemudian dapat menjaga jarak aman, serta membawa hand sanitizer untuk membersihkan tangan.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pemohon jika ingin datang dan mengurus SIM-nya di layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung ini.

Pertama, SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya. Membawa KTP asli atau Suket (pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy-nya.

Melampirkan surat sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, pemohon bisa memprosesnya di Satpas atau kantor Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Maka dari itu, pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya sehingga tidak sampai terlewat.

Sebagai informasi biaya untuk mengurus perpanjangan dokumen ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A memiliki tarif Rp80.000, sementara itu untuk perpanjangan SIM C pemohon harus mengeluarkan biaya Rp75.000.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya memang wajib mengantongi surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan