Menaker Janji Cabut Permenaker 2/2022, Serikat Buruh Menunggu

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menunggu janji Menaker Ida Fauziyah, yang menyatakan akan melakukan revisi Permenaker 2/2022 dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Karena revisi Permenaker belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka ASPEK Indonesia bersikap menunggu,” ujar Presiden DPP ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Dia mengingatkan agar Menaker Ida benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja. Apalagi Menaker juga sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja dan masyarakat luas, yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022.

“ASPEK Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker 2/2022. Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja,” tegas Mirah.

Dia menegaskan, pemerintah diminta untuk jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya..

Diketahui, Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker mengatakan, saat ini Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif, oleh sebab itu Permenaker 19/2015 pun dikatakan masih berlaku. Dia menyampaikan bahwa ketentuan tentang klaim JHT masih dapat dilakukan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu (2/3). (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan