BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menghentikan kasus tersebut dengan nama terdakwa Nurhayati, wanita yang melaporkan Kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa barat.
Menurut Kepala Kajati Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan bahwa penghentian kasus Nurhayati ini atas dasar pertimbangan dari pihanknya.
Yang dimana, setelah melakukan gelar perkara dan eksaminasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, kasus Nurhayati ini tidak cukup bukti.
“Setelah gelar perkara dan hasil eksaminasi Kejati Jabar, Kejari Kabupaten Cirebon mengusulkan Jaksa Agung melalui Kejati Jabar untuk menghentikan kasus Nurhayati karena tidak cukup bukti,” ucap Asep, Rabu (2/3).
Dengan adanya penghentian kasus, kata Asep, pihaknya melalui Kejari Kabupaten Cirebon selaku Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang nantinya akan diserahkan ke pihak Nurhayati.
“InsyaAllah SKP2 itu diserahkan hari ini kepada Nurhayati,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat karena diduga ikut terlibat di dalamnya.
Padahal, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati mengaku bahwa dirinya hanya sebagai pelapor dari kasus tersebut.
Sehingga, adanya penetapan tersangka kepada Nurhayati yang dimana sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu ini, bermula dari adanya temuan dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. (Mg4/wan)