SUMEDANG – Ratusan warga Jatinangor sampai wilayah Bandung Raya mengaku tertipu arisan bodong dengan sistem online.
Mereka kompak mendatangi Polsek Jatinangor setelah dijanjikan oleh pelaku berinisial MAW untuk membereskan masalah. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak menepati janji.
Para peserta merasa tertipu setelah uang yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Bahkan kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.
Para korban penipuan arisan bodong diminta bertemu dan menjanjikan akan mengupayakan pembayaran uang arisan yang mengendap untuk dicairkan.
Salah seorang korban penipuan arisan bodong Tia Monica mengaku mengikuti arisan tersebut karena tergiur keuntungan yang dijanjikan.
Sampai saat ini belum mendapatkan kepastian terkait pencairan uang arisan yang diduga bodong itu.
Warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung mengaku, dirinya tertipu mencapai puluhan juta rupiah.
“Tapi kami juga belum dapat pernyataan resmi apakah yang dimaksud diusahakan itu dibayar atau diusahakan apa,” ucap Monica.
Dia menegaskan, kedatangannya itu karena diminta oleh terduga pelaku untuk berkumpul di Kantor Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Monica menjelaskan, untuk praktik arisan yang diduga bodong itu sistem pelaksanaannya dilakukan dengan cara online.
“Iklan arisan lelang itu sampai ke saya via (media sosial) Facebook dan WhatsApp,” ujar Monica.
Dia melanjutkan, usai melihat lelang iklan arisan yang diduga bodong itu, kemudian Monica menjadi member karena tergiur dengan janji keuntungan besar.
“Misalnya saya bayar Rp10juta, terus dalam jangka waktu dua Minggu saya dapat Rp12 juta. Kadang dapatnya sebulan,” imbuhnya.
Monica menuturkan, karena arisan yang diduga bodong itu diiklankan secara online, maka menurutnya korban bisa berasal dari beragam daerah.
“Korbannya berasal dari berbagai daerah karena iklannya online. Yang paling jauh itu dari Bogor, sisanya warga Bandung Raya,” ucapnya.
Monica mengaku, akibat penipuan tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
“Kalau hari ini gak mendapatkan hasil apapun sebagai mana yang dijanjikan, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Monica menerangkan, berdasarkan pendataan, sampai saat ini diketahui baru ada 150 orang korban yang terdata.