Deni pun menjelaskan, sebagai bentuk tanggungjawab, pihaknya akan melakukan pencabutan papan iklan yang tertancap kokoh di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Hal itu menurutnya disebabkan karena perizinannya bukan dari Sumedang melainkan dari Kabupaten Bandung, sehingga diterangkan Deni, pihaknya mencoba kooperatif setelah berkomunikasi dan koordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Cimanggung terkait wilayah, maka papan iklan produk PT Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk akan dicabut secara mandiri. (mg5)