Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fin/ran)
Pembuat Minyak Goreng Palsu Ditangkap, Pelaku Gunakan Bahan Ini
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News