Pembuat Minyak Goreng Palsu Ditangkap, Pelaku Gunakan Bahan Ini

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fin/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan