SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di bawah Satgas Pangan Daerah telah menangkap dua pelaku pembuat minyak goreng palsu di Pacitan, Jawa Timur.
Pelaku pembuat minyak goreng palsu yakni Muhammad Nur Kholis, 39 dan Abdul Aziz, 51. Target sasaran keduanya adalah wilayah Pantura Timur Jateng seperti Kudus, Pati, dan Rembang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembuat minyak goreng palsu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi tersangka menjual minyak goreng murni terlebih dulu satu kali kepada pelanggan, dua kalinya mencari untung dengan mencampurkan minyak dengan zat pewarna,” ujar Kapolda Luthfi memimpin keterangan pers di Aula Ditreskrimsus.
Polisi berhasil mengamankan 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken ukuran 17 liter minyak goreng palsu, dan lima jeriken ukuran 25 liter berisi air tanpa campuran, uang sisa penjualan senilai Rp600 ribu beserta satu bendel nota penjualan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, dua pelaku menggunakan air bekas cucian mobil yang diracik menyerupai minyak goreng.
Air kotor itu dicampur zat pewarna makanan dengan air dan sedikit minyak goreng.
“Air cucian mobil yang sudah kotor dikumpulin dan diberi zat pewarna makanan,” ujarnya.
Dia menuturkan pelaku menyasar pedagang eceran di tiga wilayah Pantura timur Jawa Tengah. Pelaku menawarkan minyak goreng asli terlebih dulu dengan harga Rp16.500 per liter.
Awalnya 17 liter minyak murni dijual kepada pelanggan. Kemudian dipesan lagi 25 jeriken oleh pelanggan tersebut. 20 jeriken campuran zat pewarna dan 5 jeriken adalah air tanpa campuran.
“Pelanggan percaya saja, pada saat menggoreng antara minyak dan air terpisah, menjadi viral dan kami menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Johanson.
Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan pangan.
“Ini atensi Pak Presiden dan Pak Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pangan dan sebagainya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis yaitu, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.