Seesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RTRW provinsi harus mengakomodir kabupaten kota se-Jawa Barat.
Sejauh ini Pansus VI hampir 100 persen mengajak kabupaten/kota untuk berdiskusi dalam pembahasan RTRW ini.
Pihaknya mengakui dalam beberapa kunjungan kerja Pansus VI ada yang masih perlu pendalaman dan dipertanyakan anggota pansus, argumentasi dalam pembahasan pasal perpasal tersebut.
Terkait dengan Perda ini sebetulnya sudah disahkan pada 2019, namun harus ada perubahan karena tuntutan perkembangan aturan.
‘’Sudah diketuk palu, dan ini menjadi sebuah komparasi dalam pembahasannya untuk penyesuaiann Perda dalam Perubahan atura saja,’’katanya. (red).