KARAWANG – Diduga mengalami tekanan berat saat bekerja menjadi TKW di Negara Kuwait, seorang warga Dusun Jati Boros 2, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang mengalami gangguan jiwa saat pulang ke tanah air, hingga harus dipasung selama 15 tahun.
Wanita bernama Masitoh atau lebih sering dipanggil Itoh ini, akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah setempat.
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Karawang, Dyah Pallupi, mengatakan, dari keterangan keluarganya, Masitoh mengalami gangguan jiwa sejak bekerja menjadi TKW.
“Masitoh atau yang dikenal dengan itoh memang sudah dipasung selama 15 tahun,” jelasnya.
Dyah menegaskan, Sejak awal Dinsos sudah berkoordinasi dengan Dinkes untuk menawarkan bantuan terhadap pihak keluarga, agar itoh dibawa ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor. Namun, pihak keluarga menolak.
“Kita sudah menawarkan ke pihak keluarga itoh agar diberikan perawatan medis di RSJ MM Bogor, tapi ditolak. Padahal, biaya penanganan akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dan itu kami tawarkan sejak tahun 2021 lalu,” ungkapnya
Tetapi, setelah pihaknya memberikan pemahaman, akhirnya pihak keluarga mau menyetujui agar Itoh dibawa ke RSJ MM Bogor.
“Sejak pihak keluarga Itoh belum menyetujui, pihak Dinkes melalui Puskesmas Jayakerta selalu memberikan perhatian salah satunya dengan mendistribusikan obat-obatan buat itoh. Kita, dari pihak pemerintah daerah meliputi Dinsos dan Dinkes baru mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga untuk membawa Itoh agar ditangani lebih intensif lagi di RSJ MM,” tambahnya.
Sementara itu, ditambahkan Sekretaris Dinsos Karawang, Bambang Soegiharta menjelaskan, sebenarnya untuk penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) secara kesehatan merupakan tanggungjawab dari Dinas Kesehatan.
Namun, untuk rehabilitasi Ex ODGJ dan dalam urusan membantu mendapatkan akses pelayanan kesehatan untuk ODGJ itu ditangani langsung oleh Dinas Sosial.
“Kewenangan ODGJ itu bukan tugas dinas sosial,tugas kami adalah pendampingan, supaya keluarga dan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan sosialnya. Jadi kami dari Dinsos dan Dinkes memang harus berkoordinasi,” jelasnya.
Meski begitu, kata Bambang, penanganan Itoh terkendala administrasi saat hendak diberikan akses pelayanan kesehatan secara gratis oleh pemerintah. “Berhubungan Itoh belum punya KTP dan KK, jadi prosesnya sedikit terkendala,” ungkapnya.