Pasca Digeruduk Warga Anyer Dalam, Kelurahan Kebon Waru Masih Tutup

BANDUNG – Kabar terkait kantor Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung yang tidak beroperasi alias tutup pasca digeruduk warga Anyer Dalam, dibenarkan pihak keamanan linmas.

“Jangankan (staff kelurahan, red) ngomong, ketemu pun tidak. Cuman sempet disuruh tutup aja pada malam (kemarin),” ujar Iwan, anggota Linmas Kelurahan Kebon Waru kepada wartawan Jabar Ekspres.

Berdasarkan tinjauan wartawan Jabar Ekspres di kantor tersebut, sempat terlihat sejumlah anggota Linmas dan Satpol PP yang sedang berjaga di sana.

“Tapi kalau soal penyebab kantor ini tutup, sih, asumsi saya, mungkin karena khawatir apabila ada penggerudukan lagi dari warga,” ucap Iwan.

Sebelumnya, pada Rabu (9/2) dan Senin (14/2) warga Anyer Dalam sempat menggeruduk kantor kelurahan tersebut untuk menuntut pihak kelurahan mengeluarkan surat kepemilikan penguasaan tanah warga yang digusur.

“Ini ketiga kalinya (mendatangi kelurahan). Kami coba dulu aja. Kalau tetap tidak ada, kami akan mencoba ke seklur (sekretaris lurah),” kata Dindin Nuryadin, Koordinator Warga Jalan Anyer Dalam, kepada wartawan Jabar Ekspres, Senin (14/2).

Namun penggerudukan yang dilakukan berkali-kali itu tak membuahkan hasil lantaran janji dari pihak kelurahan tidak terpenuhi dan hilang tanpa kabar.

“Seolah-olah dipermainkan. Malem, kan, janjinya dari Seklur (Sekretaris Kelurahan) malem itu juga mau diberekan. Malam itu juga. Tapi ternyata sampai hari ini enggak ada kabar,” ungkap kuasa hukum penggugat, Tarid Febriana kepada wartawan Jabar Ekspres, Selasa (15/2) saat dihubungi lewat sambungan telepon.

“Malah sekarang ada info kalau kantor kelurahan itu ditutup. Bahkan, katanya sampai dijaga oleh Provos, Babinsa, dan Satpol PP,” lanjutnya.

Soal polemik warga Anyer Dalam dengan kelurahan yang dinilai menghambat penggugat, Tarid menjelaskan bahwa warga memang membutuhkan surat kepemilikan fisik atas tanah. Sebab hanya kelurahan yang dapat mengeluarkan surat ini.

“Karena, kan, yang dikeluarkan waktu itu cuma surat keterangan domisili, sedangkan surat ini hanya menjelaskan soal subjeknya saja. Nah, yang kita butuhkan itu soal yang menjelaskan objeknya, surat kepemilikan,” katanya.

“Itu yang kita tuntut. namun kelurahan enggan menyerahkan dengan dalih takut digugat oleh pihak PT. KAI. Kita gak paham juga. Sekalipun takut digugat, pihak kelurahan takut digugat sebelah mananya?” pungkasnya. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan