Bawaslu Menyoroti Isu Ujaran Kebencian pada Pemilu 2024

Jakarta – Bawaslu menyoroti isu ujaran kebencian (hate speech) di Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti.

Anggota Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa menjelang perhelatan pemilihan, ujaran kebencian dan hoaks marak terjadi, di samping kampanye hitam di media sosial, bawaslu.go.id (02/03/2020).

Lembaga independen itu pun menyatakan bahwa ujaran kebencian merupakan hal yang akan sangat merugikan bagi jalannya pesta demokrasi nanti.

Oleh karenanya, mereka terus mengingatkan masyarakat untuk bersikap bijak dan kritis atas berita-berita maupun ujaran-ujaran mengenai perhelatan pemilihan 2024 nanti.

Selain itu, mereka juga memberikan saran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan larangan ujaran kebencian dalam UU Pemilu.

Fritz Edward Siregar mengamati Pasal 280 ayat 1 huruf (d) pada UU Pemilu. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur pelarangan bagi calon maupun Tim Kampanye untuk menghasut dan adu domba.

Dia menyarankan pada KPU agar peraturan turunan dari Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 juga memuat pelarangan bagi ujaran maupun penyebaran kebencian.

Dia juga menganggap bahwa perlu ada ketentuan khusus berupa sanksi bagi penyebar ujaran kebencian.

Dengan begitu, jika KPU mengamini saran dari Bawaslu, maka pemidanaan akan berlaku bagi pelaku penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan infomasi keliru (fake news).

“Harus ada tindak pidana yang jelas dan itu butuh koordinasi,” tegas Fritz, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu itu, dikutip dari Katadata.co.id, Kamis (17/02/2022).

Bawaslu mengambil sikap seperti demikian dengan tujuan agar ada efek jera bagi para pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoaks.

Fritz juga kembali membicarakan kerja sama antara Bawaslu dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Dia menegaskan bahwa tugas Kominfo hanyalah menangkap lalu mengumpulkan setiap informasi atau konten-konten yang tidak benar.

Selebihnya, Bawaslu dan KPU merupakan pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk memutuskan nilai kebenaran informasi atau berita tersebut.

Fritz pun menyatakan bahwa Bawaslu tetap memperhatikan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

“Bawaslu telah menetapkan kriteria untuk menyatakan suatu pernyataan dapat dikatakan ‘hate speech’. Saat kebebasan berekspresi melewati batas seperti hate speech, tentu hukum perlu ditegakkan,” tukas Fritz.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan