SOREANG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bandung akan menyiapkan pendampingan program pinjaman bergulir nol persen bunganya untuk para pelaku UKM Kabupaten Bandung.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Sahidin mengatakan, saat ini sedang dilakukan seleksi yang akan menjadi pendamping para penerima pinjaman dana bergulir untuk usaha.
“Karena ini pola executing, mereka yang akan menerima pinjaman modal usaha tanpa bunga itu diserahkan ke pihak bank,” kata Didin saat di wawancara di Soreang, Rabu (16/2).
Didin menjelaskan, bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna sudah mengeluarkan kebijakan pemberian pinjaman modal usaha bergulir tanpa bunga untuk para pelaku usaha kecil di Kabupaten Bandung.
“Kebijakan Pak Bupati Bandung itu diwujudkan melalui Perda No 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen untuk dana bergulir,” ungkapnya.
“Jadi mekanismenya, nanti secara teknis yang mengatur bank BJB dan BPR Kertaraharja karena sistem yang digunakan adalah pola executing,” tambahnya.
Seluruh eksekusi yang berkaitan dengan pengelolaan program ini, imbuh Dindin Sahidin, mulai dari tahap persiapan dan hal-hal yang berkaitan teknis.
“Siapa yang berhak mendapatkan pinjaman modal usaha bergulir itu adalah ada di bank,” ujarnya.
Kenapa kaitannya dengan Dinas Koperasi dan UKM, Dindin Sahidin mengatakan, karena dititipi oleh Pemkab Bandung melauli Bupati Bandung, berkaitan dengan subsidi bunga.
“Karena ini nanti pinjaman bergulir nol persen bunganya. Bungannya dipersiapkan oleh pemerintah daerah, disimpan di Dinas Koperasi dan UKM. Misalnya, BJB dan BPR Kertaraharja sudah mencairkan untuk 10 orang, bunganya akan kita bayar,” tandasnya. (yul)