BANDUNG – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Ripilita menanggapi soal kelanjutan kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja, Giri Pamungkas di Karawang.
Menurut Rahmat, pihaknya sudah menugaskan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jabar guna lakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Dalam hal ini UPTD Wilayah II untuk mengklarifikasi. Klarifikasi ke lapangan pada hari itu juga, pada Senin (14/2) kemarin,” ujarnya saat ditemui wartawan Jabar Ekspres di kantor Disnakertrans Jabar, Selasa (15/2).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah libatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dan bupati turut hadir dalam pengawasan atau klarifikasi yang dilakukan pada hari kemarin itu.
“Bupati mengatakan, sebetulnya sudah ada pernyataan dari pihak perusahaan untuk dapat memperkerjakan kembali korban,” ungkap Rahmat.
“Nah, saat itu pun di hadapan bupati, pihak perusahaan memang tengah mempertimbangkan untuk memperkerjakan kembali,” lanjutnya.
Sementara itu, soal laporan kasus Giri Pamungkas tersebut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima.
“Laporan sudah ada, hari juga sudah. Kita ikuti aturan yang ada. Perusahaan bisa saja dikenai sanksi. Tapi, kan, kasus ini masih didalami oleh teman-teman di UPTD,” katanya.
Adapun terkait penyelidikan, dia menambahkan, “Masih berlanjut. Masih menunggu tambahan-tambahan data dari pihak perusahaan dan dari UPTD.”
Dikabarkan sebelumnya, sebuah postingan kembali menjadi viral di media sosial, karena membuat warganet geram atas ketidak adilan yang dialami seorang laki-laki bernama Giri pamungkas.
Dia mengalami kecelakaan kerja hingga harus kehilangan 4 jarinya, namun perusahaan yang mempekerjakannya malah men-PHKnya secara sepihak setelah kejadian tersebut.
Pria berusia 27 tahun tersebut merupakan mantan karyawan PT HRI dibagian operator yang berusaha mencari keadilan dengan mengangkat kisahnya ke media sosial.
(zar/wan)