Airlangga Hartarto Jelaskan Manfaat Aturan Baru JHT dan JKP untuk Para Pekerja

Airlangga mengatakan, adanya skema baru tersebut justru memiliki manfaat lebih besar untuk para pekerja.

Sebagai contoh, pekerja yang memiliki penghasilan Rp5 juta dengan masa kerja dua tahun akan menerima manfaat JKP sampai 10 jutaan.

Jumlah ini lebih besar daripada aturan Permenaker Nomor 19/2015 yang menerima hanya sebesar Rp7 an.

Manfaat kainnya untuk JKP adalah akan mendapat fasilitas pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) sampai Rp150 juta. Bahkan peserta JHT juga akan mendapat pinjaman KPR sampai dengan Rp500 juta.

Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja.

Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari, Pelatihan Rp1 juta, Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4), Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).

“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga. (red).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan