Imbas Konflik Wadas, IPW Minta Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Imbas Konflik Wadas, IPW Minta Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo
(Dok) Desa Wadas Dikepung Aparat Kepolisian, Puluhan Warga Ditangkap dengann perlakukan kekerasan dan mengundang ketakutan warga desa
0 Komentar

JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit diminta masyarakat untuk segera mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo.

Sebab, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian sudah melanggar HAM dan justru semakin menjatuhkan citra kepolisian.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polri harus segera memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.

Baca Juga:Ciri Istri Selingkuh Menurut Psikologi, Ada 10 Tandanya!Bejat! Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwatinya di Mushola

“Dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” katanya dalam keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.

Dijelaskannya, tindakan aparat dengan menangkap 60-an warga sewenang-wenang, adalah pelanggaran hukum.

“Propam Polri harus memeriksanya. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Perintah Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo  bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Pasal dalam UUD 1945 itu juga dimasukkan pada pasal 3 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan UU HAM, ungkap Sugeng secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah,” katanya.

Baca Juga:Herry Wirawan Akan Jalani Sidang Putusan Besok, Akankah Dihukum Mati?Serikat Pekerja Nasional Menolak Kebijakan Permenaker Nomor 2 tentang JHT

Meski, hanya sehari mereka ditahan. Namun, kejadian itu membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan menjadikan citra Polri merosot di mata masyarakat. (Fin-red)

0 Komentar