JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta masyarakat untuk segera mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo.
Sebab, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian sudah melanggar HAM dan justru semakin menjatuhkan citra kepolisian.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Propam Polri harus segera memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
“Dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” katanya dalam keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.
Dijelaskannya, tindakan aparat dengan menangkap 60-an warga sewenang-wenang, adalah pelanggaran hukum.
“Propam Polri harus memeriksanya. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Perintah Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal dalam UUD 1945 itu juga dimasukkan pada pasal 3 ayat 2 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan UU HAM, ungkap Sugeng secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas yang tidak bersalah,” katanya.
Meski, hanya sehari mereka ditahan. Namun, kejadian itu membuat kegaduhan di masyarakat. Bahkan menjadikan citra Polri merosot di mata masyarakat. (Fin-red)