CIREBON – Beredar isu bakal ada pemekaran provinsi baru di Pulau Jawa pada 2022. Terdapat 9 provinsi yang masuk dalam pemekaran tersebut.
Isu pemekaran wilayah dan provinsi baru di Pulau Jawa tidak hanya bergulir di tahun 2022 saja. Sebelumnya juga kerap bermunculan wacana serupa. Hingga tahun 2021, terdapat usulan 325 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Jumlah itu, termasuk 55 provinsi, 233 kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Namun, usulan tersebut masih terhambat moratorium di tahun 2022 yang masih berlaku. Adapun daftar provinsi baru yang beredar di media sosial diantaranya adalah Banten Raya, Cirebon hingga Solo Raya.
Provinsi Banten Raya mencakup daerah seperti Tangerang Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Tengah, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikutnya adalah Provinsi Bogor Raya yang terdiri dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Bahkan sampai ke Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Lalu, Provinsi Cirebon yang mencakup wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka.
Kemudian, Provinsi Banyumasan yang merupakan pemekaran dari Jawa Tengah. Wilayahnya mencakup dari Kabupaten Brebes, Tegal, Banyumas hingga Purwokerto.
Terakhir adalah Daerah Istimewa Surakarta, Provinsi Muria atau Jawa Utara, Provinsi Mataraman, Provinsi Madura, dan Provinsi Blambangan.
Kendati demikian, sumber informasi tersebut belum dapat terbukti kebenarannya. Sebab, pemerintah masih memberlakukan moratorium.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga baru mengusulkan tiga DOB yakni, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Dengan demikian total CDPOB yang diusulkan Jabar sejak tahun 2020 ada delapan daerah. Di antaranya Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan.
Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara. Namun begitu hingga saat ini Pemerintah Pusat masih memoratorium pemekaran daerah. (radarcirebo/ran)