Hal ini juga mengingat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, terjadi setelah PP tersebut diundangkan. Karena itu, maka pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
Oleh karena itu, KPK berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
“Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, terbitnya Perkom tersebut menuai polemik karena pada Pasal 11 Ayat 1 Huruf b, menutup pintu masuk kembali bagi Novel Baswedan dan 56 pegawai lain yang dipecat Firli Bahuri Cs lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kembali ke lembaga antirasuah. Ini karena dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, mensyaratkan bagi ASN yang akan masuk sebagai pegawai PNS di KPK yaitu:
“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.” (jawapos/ran)