Penyaluran Bantuan BPK di Depok Melalui Gerai Pangan yang Ditunjuk BJB

DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyebut mekanisme penyaluran Bantuan Pangan Kota (BPK) dari program Kartu Depok Sejahtera (KDS) akan dilakukan via gerai pangan yang ditunjuk dan dinyatakan layak oleh Bank Jabar Banten (BJB).

“Ini dikarenakan dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkolaborasi dengan BJB,” kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, Kamis (10/2).

Menurutnya, terdapat 1.672 warga prasejahtera di Kota Belimbing itu yang menjadi sasaran penerima bantuan dari Pemkot tersebut.

“Semua kelompok penerima bantuan masuk ke dalam kelompok masyarakat rentan ini tersebar di 63 kelurahan, 11 kecamatan se-Kota Depok,” ungkap sosok yang karib disapa Luluk itu.

Ia lebih lanjut merincikan, 1.672 penerima manfaat BPK ini terdiri dari 124 warga Pancoran Mas, 258 warga Sawangan, 114 warga Sukmajaya, 186 warga Tapos, 112 warga Beji, 130 warga Bojongsari, 131 warga Cilodong, 162 warga Cimanggis, 110 warga Cinere. Kemudian, 261 warga Cipayung, dan 84 warga Limo.

“Penerima BPK di program KDS ini warga prasejahtera yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Yang belum menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun provinsi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP),” urainya.

Menurut Luluk, sesuai rencana, kartu ATM program KDS bagi penerima manfaat BPK sudah mulai dibagikan pada 2 Februari kemarin. Pembagian kartu ATM program KDS tersebut, dilakukan secara bertahap hingga 4 Februari 2022.

“Program KDS yang ada di Dinsos Depok mengakomodir empat dari tujuh manfaat yang ada. Yaitu, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota atau BPK, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA,” jelas Luluk.

Ia menerangkan, manfaat program KDS ini juga berkolaborasi dengan dinas lainnya. Antara lain, beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim).

“Di samping itu, ada juga bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinas Kesehatan (Dinkes), pelatihan keterampilan, bantuan usaha lalu penyaluran kerja pada dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Depok,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan