MANADO – Briptu Christy yang sudah bertahun-tahun menjadi prajurit Korps Bhayangkara itu terancam dipecat secara tidak hormat. Hal tersebut lantaran dia meninggalkan kedinasan Polri sejak November 2021 tanpa memberikan alasan kepada atasan.
Dia sudah sampai diburu tim gabungan Propam karena masuk dalam daftar pencarian orang. Selain itu, Briptu Christy juga diduga terlibat dalam sebuah video asusila.
Briptu Christy diketahui telah menjadi anggota Polri sejak 2014. Pada 2022, dia memasuki tahun ke delapan menjadi seorang polisi.
Hal tersebut diketahui dari biodata yang ditulis melalui akun Christy Sugiarto di Facebook. Sebelumnya, dia pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado.
Setelah lulus SMA, Christy kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Manado (Unima) dan pada 2014 diterima sebagai seorang polisi wanita (Polwan). Polda Metro Jaya menangkapnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Setelah ditangkap, Polwan cantik ini langsung diterbangkan ke Manado, Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Propam. Sebab, selama ini dia sudah diburu oleh tim Propam sampai ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Briptu Christy berpotensi mendapat sanksi berta bahkan terancam dipecat dari Korp Bhayangkara.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Briptu Christy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku atasan akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Jules, Rabu (9/2). (jpnn/ran)