JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni selaku pegiat media sosial yang dilaporkan hendak mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan dari pihak terlapor, “Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata Kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (4/2).
Dia juga mengungkapkan, dalam permohonan tersebut sang ibunda Adam Deni yang dijadikan sebagai penjamin. Dia berharap penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
“Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengkonfirmasi telah menangkap pegiat media sosial (medsos), Adam Deni. Dia diamankan terkait kasus dugaan ilegal akses.
“Benar tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tipid melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).
Kendati demikian, Ramadhan belum merinci ihwal kasus ilegal akses yang menjerat Adam. Dia hanya memastikan penyidik telah memeriksa saksi dan saksi ahli untuk perkara ini.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Penangkapan kepada Adam Deni berdasarkan laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD. Dia dijerat pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 32 ayat (1) ayat (2) dan (3) UU ITE. (jp/zar)