UU IKN Digugat ke MK Akibat Dianggap Minim Partisipasi Masyarakat, Ini Kata Istana

BANDUNG – Dinilai minim partisipasi masyarakat dan tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Kelompok masyarakat bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggungat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/2) kemarin.

Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara, Faldo Maldini bilang bahwa menyambut baik gugatan yang dilakukan masyarakat itu.

Sebab gugatan terhadap Undang-Undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, bakal membikin masyarakat lebih mendalami konsep terkait ibu kota baru ini.

“Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini. Active citizen (warga negara aktif) adalah aset negara, bisa promosi gratis,” ujar Faldo kepada wartawan, Kamis (3/1).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pun tidak mempermasalahkan jika adanya elemen masyarakat yang melakukan gugatan UU IKN tersebut. Pasalnya itu adalah hak setiap warga yang dijamin oleh konstitusi.

“Kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara,” katanya.

Faldo menuturkan, pemerintah juga akan menyiapkan argumen-argumen mengenai gugatan terhadap UU IKN di MK tersebut. “Kami akan siapkan jawaban-jawaban substantif. Saat ini, kita harus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia,” ungkapnya.

Mereka menilai Undang-Undang IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. Kelompok ini juga meminta agar MK membatalkan UU IKN.  Sebab UU IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada lebih dari 40 nama dalam daftar anggota kelompok yang menggugat ini, antara lain Marwan Batubara, Abdulah Hehamahua, Soenarko, dan Neno Warisman. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan