BANDUNG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka pemberian pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan terjalin kerjasama yang baik dengan RSUD Soreang dalam penanganan hukum.
Pihaknya siap melakukan pendampingan maupun pendapat hukum apabila RSUD Soreang mendapatkan permasalahan.
Menurutnya, MoU tersebut merupakan landasan hukum JPN Kejari Kabupaten Bandung saat memberikan bantuan hukum.
Dengan adanya pendampingan hukum dari tim JPN, Sunarko berharap RSUD Soreang bisa menunjukkan kinerja yang baik.
“Jangan sampai dengan adanya MoU ini atau karena sudah kenal dengan kita, ada pikiran bahwa kejaksaan tidak akan masuk atau melakukan pemeriksaan. Jadi, jangan sampai sudah MoU, tapi kinerja tidak baik, jadi kita ingatkan sama-sama,” ungkap Sunarko saat di wawancara, Senin (31/1) kemarin.
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara menambahkan JPN Kejari Kabupaten Bandung telah memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Soreang sejak kegiatan pembangunan gedung baru, yang nilai anggarannya cukup besar yaitu sekitar Rp300 miliar.
“Pemberian masukan pendapat hukum secara berkelanjutan kepada pihak rumah sakit itu efektif, artinya meminimalisir temuan BPK atau BPKP terhadap potensi kerugian negara itu,” ungkap Noordien.
“Dari pihak penyedia pun menjalankan apa yang menjadi masukan hukum, seperti jangan sampai kelebihan bayar atau mengurangi spek. Selama ini mereka ada niat yang baik untuk komitmen bersama supaya marwah pendampingan hukum bisa efektif dan dirasakan oleh semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Noordien mengatakan, guna menyelamatkan aset negara, pihaknya berharap lebih banyak lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung, maupun Bandung Barat yang melakukan MoU untuk pendampingan hukum dengan Kejari Kabupaten Bandung.
Dilokasi yang sama, Direktur Utama RSUD Soreang, dr. Riantini mengatakan dalam hal pemenuhan sarana prasarana menuju naik kelas B, itu banyak sekali kegiatan pengadaan barang dan jasa khususnya alat kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kabupaten Bandung.