Edy Mulyadi Mangkir, Terancam akan Dijemput Paksa

JAKARTA Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (28/1).

Bareskrim Polri tidak tinggal diam setelah Edy Mulyadi mangkir pada pemeriksaan perdana terkait kasus ujaran kebencian.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.

“Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1).

Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila dia kembali mangkir.

“Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami akan jemput ke Mabes Polri,” jelas Ramadhan.

Diketahui, Edy mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Menurut kuasa hukum Edy, Herman Kadir harusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus ditingkatkan ke penyidikan.

Namun, menurut kuasa hukum Edy, penyidik Bareskrim telah melakukan pemanggilan meski kasus itu baru dua hari naik ke penyidikan.

Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy tidak bisa datang hari ini ke Bareskrim Polri.

“Ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ucap Herman Kadir. (jpnn/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan