JAKARTA – Pelapor Gibran Rakbuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, baru saja diperiksa KPK selama 2 jam untuk dimintai keterangan.
Ubedilah Badrun datang ke gedung lembaga antikorupsi itu seusai KPK bermaksud mendengar klarifikasinya, soal laporan yang dilayangkan dirinya terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya, untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Selain itu, dirinya pun turut menambahkan bukti baru yang diserahkan ke KPK. Namun Ubedilah enggan menjelaskan secara rinci terkait bukti baru yang diserahkan ke lembaga antirasuah.
Dirinya yakin bahwa KPK bakal independen mengusut dugaan rasuah yang diduga melibatkan dua putra Jokowi tersebut.
“Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK,” ujarnya.
“Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law ya, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh azas praduga tak bersalah,” tegas Ubedilah.
Oleh karena itu, Ubedilah menyerahkan sepenuhnya pelaporan tersebut kepada KPK. Jadi, katanya, biarkan proses tersebut berlangsung sesuai seharusnya UU.
“Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu,” ungkap Ubedilah.
Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat perusahaan berinisial PT Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT Sinar Mas,” ucap Ubedilah.