BANDUNG – Sidang lanjutan perkara kasus pencabulan kepada 13 orang santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan (HW) kini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa terkait pembelaan terdakwa.
“Hari ini (sidang) kembali dilakukan secara daring, agendanya adalah replik tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan dari yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa yang sudah dilakukan minggu lalu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil pada saat ditemui di PN Bandung, Kamis (27/1).
Dodi juga menjelaskan, adanya tanggapan dari jaksa atas pembelaan terdakwa, dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
“Termasuk permintaan keringanan hukuman, segala apa yang disampaikan saat pembelaan akan ditanggapi jaksa penuntut umum. Kami belum mengetahui apa yang menjadi isinya (pembelaan),” ungkapnya
Dodi juga menjelaskan, seusai persidangan replik ini, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya.
“Kalau mengajukan duplik kita minta waktu untuk persidangan satu kali lalu putusan, putusan terbuka,” imbuhnya
Diketahui sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dan tambahan Kebiri kimia.
Asep juga berharap majelis hakim menyetujui, pihaknya mengajukan perampasan terhadap harta kekayaan atau aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan. Baik yang sudah disita maupun belum untuk nantinya dilelang dam diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa barat guna bisa membiayai sekolah korban dan bayinya.
Bahkan Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tersebut, mengacu kepada Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Mg4/wan).