BANYUMAS – Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, didampingi Kepala Satreskrim, Kompol Berry mengungkapkan fakta mengenai pengakuan dua santriwati yang diperkosa ternyata palsu.
Dua santriwati yang mengaku diperkosa berinisial H (14) dan R (14) nekat membuat pengakuan palsu, lantaran tidak betah berada dipesantren. Dua santriwati itu mengaku kepada keluarga mereka menjadi korban penculikan dan pemerkosaan.
Namun, setelah didalami Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kota Banyumas, ternyata dua santriwati itu telah berbohong.
“Terungkapnya kasus itu berawal dari pengaduan keluarga mereka ke Polsek Wangon,” kata Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/1).
Menurut dia, pihak keluarga mengadukan bahwa anak mereka menjadi korban penculikan dan pemerkosaan yang dibuang di wilayah Kecamatan Wangon, Banyumas, pada Jumat (21/1).
Dalam hal ini, H dan R yang merupakan santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kebasen, Banyumas, mengaku diculik saat sedang membeli jajanan di belakang pesantren pada hari Kamis (20/1) dan keesokan harinya mereka dibuang di wilayah Wangon.
“Atas dasar pengaduan itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya. Berry mengatakan saat pendalaman dan konseling oleh Kepala Unit PPA Ipda Metri Zul Utami, bahwa H dan R akhirnya mengakui mereka bukan korban penculikan melainkan kabur dari pesantren karena tidak betah.
“Mereka yang menjadi santriwati sejak Juli 2021 itu mengaku tidak betah di pesantren, sehingga kabur dari pintu belakang pesantren pada hari Kamis (20/1), pukul 10.00 WIB. Selanjutnya mereka naik bus menuju Wangon,” katanya.
Berry mengatakan berdasarkan hasil konseling tersebut, dapat dipastikan kabar penculikan dan perkosaan dua santriwati merupakan perkataan bohong.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menyerahkan permasalahan dua santriwati itu kepada keluarga dengan pertimbangan keduanya masih di bawah umur.
“Saat ini, dua santriwati tersebut masih bersama orangtua atau keluarga. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan konseling dan pemeriksaan psikologi oleh psikolog dari UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Banyumas,” katanya. (jpnn/rit)