Dugaan Suap Proyek di Buru Selatan, KPK Kantongi Dokumen Penting

BURU – Kasus dugaan suap dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan penggeladahan sudah dilakukan di dua lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkair perkara pada tahap penyidikan.

Menurut pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dua lokasi yang menjadi target penggeledahan yaitu Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara.

Hasil penggeledahan, ditemukan bukti sejumlah dokumen aliran uang. “Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen aliran sejumlah dana yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara dan barang elekronik,” ucap Ali dilansir Jawa Pos.

Oleh karena itu, tim penyidik akan menyita dan menganalisa dari barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

“Analisa lanjutan dan penyitaan segera dilakukan atas temuan bukti-bukti dimaksud untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan KPK sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. Diduga terdapat pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk pemaparan dan penjelasan terkait kronologis perkara hingga pengumuman penetapan pihak-pihak yang dijadikan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” ucap Ali.

Dia berujar, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan dalam upaya penahanan. Karena sampai saat ini, tim penyidik masih memproses berkas penyidikan.

“Pengumpulan bukti-bukti untuk menguatkan dugaan perbuatan pidana dari para pihak sedang dilakukan diantaranya dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” cetus Ali.

Oleh karena itu, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik. Berharap publik juga turut membantu mengawasi perkara ini.

“Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam penanganan perkara,” tandas Ali. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan