KASUS dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, lanjut dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dilakukan sebab lembaga antikorupsi itu disinyalir sudah melakukan penetapan nama tersangka baru.
Kendati demikian, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri masih enggan membocorkan identitas tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Tulungagung itu.
Adapun, KPK akan mengumumkan tersangka tersebut saat hendak dilakukan penahanan.
“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1) dilansir Jawa Pos.
“KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” tegas Ali.
Sebelumnya mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terjerat perkara suap. Syahri Mulyo menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee dari proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. *