Mamad menjelaskan, apabila dilakukan pernikahan dengan usia pengantin di bawah 19 tahun, maka tidak akan diterima alias ditolak pengajuannya.
“Bertentangan dengan KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Pengajuan di bawah aturan (usia) akan ditolak,” ujarnya.
Menurutnya, usia pernikahan oleh calon pengantin harus menjadi perhatian, sebab menikah perlu adanya kematangan dalam hidup berkeluarga nantinya.
“Kehidupan berumah tangga tidak semudah itu, masalah dalam berkeluarga pasti ada. Makanya, tujuan pemerintah dengan batas usia ini bukan mempersulit tapi supaya ada kematangan dan kesiapan,” tutupnya. (mg5/ran)