Sementara itu, meski sempat dihukum MA, Itong justru ditempatkan di PN Surabaya yang punya grade pengadilan kelas I-A. Yakni, pengadilan dengan grade tertinggi.
Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Itong telah melalui serangkaian seleksi ketat dari MA sebelum ditugaskan di PN Surabaya. ’’Tentunya, sistem permutasian di MA dan badan peradilan umum di bawahnya, itu semua ada tim promosi dan mutasi,’’ tuturnya.
Martin mengaku tidak tahu rekam jejak Itong sebelum ditugaskan di PN Surabaya. Termasuk bahwa dia pernah diberi sanksi oleh MA. ’’Kami belum mendapat informasi mengenai track record yang bersangkutan, apakah memang ada seperti itu,’’ ujarnya.
Baca Juga:Pesan Kepemimpinan (Pendidikan) Imam Al Ghazali: Empati, Lemah Lembut, Pemaaf Tidak SombongArteria Dahlan: Menabur Angin Menuai Badai
Adapun sejak dia belum ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia pernah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA) saat berdinas di PN Tanjung Karang, Lampung, pada 2012.
Ketika itu, Itong yang menjadi hakim anggota membebaskan terdakwa Satono, mantan bupati Lampung Timur, yang didakwa korupsi Rp 119 miliar. Dia juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa korupsi Rp 28 miliar.
Itong Isnaeni dianggap melanggar Keputusan Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Dia lalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. (jp/zar)
