KPK Gencar Lakukan OTT di Awal Tahun, Begini Kata Ghufron

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2022. Pada periode Januari 2022 ini, lembaga antirasuah telah melakukan empat kali operasi tangkap tangan (OTT), terbaru menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beralasan, gencarnya penangkapan ini diklaim karena seiring dengan mulai pulihnya perekonomian nasional. Dia menyebut, ekonomi yang mulai pulih diharapkan bisa menghidupkan kembali proyek-proyek yang sebelumnya terhenti akibat pandemi Covid-19.

“Sekarang sudah mulai ada kondisi perbaikan, sehingga proyek-proyek mulai hidup lagi, sehingga semakin banyak mendapatkan tangkap tangannya,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini berujar, pandemi Covid-19 membuat perkembangan proyek-proyek menjadi terhambat. Hal ini karena anggaran untuk berbagai proyek tersebut dilakukan refocusing ke dalam aspek kesehatan seperti pengadaan alat kesehatan dan lain-lain.

Meski demikian, Ghufron menyampaikan rasa prihatinnya terhadap OTT kali ini. Dia prihatin karena kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik sebagai penyelenggara negara masih terjadi di Indonesia.

“KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi. Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi,” harap Ghufron.

Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2022 ini KPK sudah menjerat tiga kepala daerah di Indonesia. Ketiganya disangkakan dugaan penenerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa atau jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya masing-masing.

Adapun ketiga kepala daerah yang diamankan di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terbaru pada Kamis (20/1) hari ini, KPK mengamankan seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat. Dia ditangkap bersama seorang panitera pengganti bernama Hamdan dan seorang pengacara.

Tetapi status hukum mereka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan