Bupati Langkat Terjerat OTT KPK, Sebanyak Ini Total Harta Kekayaannya

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (18/1) kemarin malam.

Atas dugaan praktik korupsi, bersama sejumlah pihak, Bupati Langkat diamankan KPK.

Sedikit menilik harta kekayaan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rabu (19/1) dalam laman elhkpn.kpk.go.id, total harta yang dimilikinya senilai Rp 85.151.419.588 atau Rp 85,1 miliar. LHKPN itu disampaikan pada 25 Februari 2021.

Harta berupa tanah dan bangunan

Orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3.790.000.000. Harta tidak bergerak milik Terbit Rencana tersebar di Kabupaten Langkat dan Kota Medan sebanyak 10 bidang tanah.

Dia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.170.000.000. Harta berupa kendaraan milik Terbit Rencana di antaranya, Toyota Vios 2013, Toyota Yaris 2011, Toyota Hilux 2010, Honda Jazz 2010, Toyota Land Cruiser 2004, Honda CRV 2011, Toyota Yaris 2012 dan Honda CRV 2014.

Politikus Golkar ini juga tercarat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 700.000.000. Kemudian, kas dan setara kas Rp 1.191.419.588.

Terbit Rencana juga tercatat memiliki harta lainnya sejumlah Rp 78.300.000.000. Sehingga total harta kekayaan milik Terbit Rencana senilai Rp 85.151.419.588.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, sejumlah pihak yang diamankan dalam giat penindakan ini sedang dalam pemeriksaan intensif. Tetapi belum dijelaskan rinci siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.

“Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan,” ujar Ali.

Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Pihak-pihak yang ditangkap tersebut nantinya akan ditentukan status hukumnya.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegas Ali. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan