BANDUNG – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dyah Anugrah Kuswardani mengatakan, persentase penduduk miskin di Jabar pada September 2021 sebesar 7,97 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,46 persen poin terhadap September 2020 lalu.
”Jumlah penduduk miskin di Jabar pada September 2021 sebesar 4,00 juta orang. Menurun 190,5 ribu orang terhadap Maret 2021 dan menurun 183,7 ribu orang terhadap September 2020,” kata Dyah saat menyampaikan Berita Resmi Statistik Kemiskinan Jawa Barat melalui Youtube Senin, (17/1).
”Persentase penduduk miskin di Jabar pada September 2021 tercatat sebesar 7,97 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,46 persen poin terhadap September 2020,” sambung Dyah.
Lebih lanjut, Dyah menyebutkan, berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2020–September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 53,88 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 129,78 ribu orang.
”Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,79 persen menjadi 7,48 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 10,64 persen menjadi 9,76 persen,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pada periode Maret 2021-September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 100 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun 90,5 ribu orang.
”Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 7,82 persen menjadi 7,48 persen. Sementara itu, di perdesaan turun dari 10,46 persen menjadi 9,76 persen,” jelasnya.
Untuk perkembangan Garis Kemiskinan (GK), tutur dia, pada September 2021, GKM Jawa Barat mencapai Rp 323.525 per kapita per bulan.
Menurutnya, jika dibedakan menurut wilayah tempat tinggal perkotaan dan perdesaan, GKM di perdesaan lebih tinggi dibanding GKM di perkotaan yaitu Rp 330.150 per kapita per bulan dibanding Rp 321.499 per kapita per bulan.
Akan tetapi sebaliknya, lanjut dia, untuk GKNM di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan, yaitu Rp 117.143 per kapita per bulan di perkotaan dan di perdesaan sebesar Rp102.892 per kapita per bulan. GKNM secara total sebesar Rp 114.079 per kapita per bulan pada September 2021.
Dia menyampaikan, pada periode Maret 2021-September 2021, terjadi peningkatan GK baik GKM maupun GKNM. Peningkatan ini terjadi baik di wilayah perkotaan maupun di perdesaan perubahan GKM periode Maret 2021-September 2021 sebesar 2,85 persen. Sedangkan perubahan GKNM pada periode yang sama sebesar 1,11 persen.