Dugaan Korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Masih Ditelaah

Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat PT. Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. Sinas Mas,” ucap Ubedilah.

“Petinggi PT. Sinar Mas ini juga beberapa bulan lalu dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) di sebuah negara di Asia, di Korea Selatan,” imbuhnya.

Ubedilah menduga, terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) atau dugaan keterlibatan Gibran dan Kaesang dan anak petinggi PT Sinar Mas. Dia menduga, adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ungkap Ubedilah.

Mendasari laporannya ke KPK, Ubedilah mengaku membawa sejumlah bukti-bukti data perusahaan, serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Hal ini diharapkan menjadi bukti awal untuk KPK melakukan penyelidikan.

“Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Serta bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tandas Ubedilah. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan