JAKARTA – Mengenai kasus dugaan suap yang menyeret nama Wali Kota Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa sembilan saksi di Gedung KPK, Jakarta untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Pada Jumat (14/1), KPK memeriksa empat saksi, yaitu Camat Rawa Lumbu tahun 2017 yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, karyawan swasta Peter, dan Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta/PT Deka Sari Perkasa.
Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK memeriksa lima saksi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, ASN/Lurah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi Junaedi, PNS/Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman, dan Tan Kristin Chandra dari pihak swasta.
Selain itu, kata Ali, terhadap para saksi tersebut juga dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi tersebut yang salah satunya mengalir kepada tersangka Rahmat Effendi.
KPK total menetapkan sembilan tersangka. Sebagai penerima, yaitu Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.