Cabuli 13 Santriwati, Komnas PA Setuju Herry Wirawan Dihukum MatiWanda NoviSabtu, 15 Januari 2022, 6:37 PMMinggu, 10 April 2022, 12:02 AMBandung Raya, Berita, Berita Utama, Hukum, MetropolitanHerry Wirawan (HW), terdakwa kasus pencabulan kepada 13 orang Santriwati. (Foto: Kejati Jabar)(Mg4/wan).Laman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google NewsBerita TerkaitKomnas HAM Respon Aksi Demo di Semarang-Makassar Desak Polda untuk Evaluasi PenanganannyaKomnas HAM Akan Kawal Kasus Meninggalnya Anak 13 Tahun di PadangKomnas HAM Usul Tambahan Rp37,15 Miliar untuk Anggaran 2025KPK Tak Ambil Pusing Soal Hasto Lapor ke Komnas HAMPolisi dan Komnas PA Minta Netizen Tak Sebar Video Viral Ibu Lecehkan Anak, Bisa Kena HukumKomnas HAM Tindaklanjuti Aduan Keluarga Vina Cirebon