“Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia dengan mengalami luka-luka di bagian kepala, perut dan kaki,” bebernya.
Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti batang kayu warna cokelat berukuran panjang 1,5 meter, ukuran lingkaran 25 centimeter, kaus warna hitam, helm warna abu-abu merek INK kondisi belah dan helm warna hitam kondisi pecah.
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujarnya. (rdr/rit)