BANDUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) angkat suara terkait tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap HW si guru yang rudapaksa belasan santriwatinya. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, dirinya menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung.
Pasalnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual saja. Melainkan juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat, kita patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya,” ujar Menteri Bintang, Kamis (12/1).
“Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati, demikian juga denda dan restitusi termasuk sita asset milik pelaku, yang nantinya aset lelangnya ini diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” imbuhnya.
Menteri Bintang berharap, tuntutan tersebut nantinya dapat dikabulkan oleh hakim.
“Mudah-mudahan nanti di pengadilan, keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Menteri Bintang.
Di sisi lain, Menteri Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus, utamanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan ‘kacamata’ atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus,” tutur Menteri Bintang.
Menurut Menteri Bintang, tambahan fungsi layanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuka kesempatan yang lebih luas bagi KemenPPPA untuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
“Selain itu, kami dapat melakukan monitoring dan langsung mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang ada di lapangan yang selama ini kami koordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait,” tutup Menteri Bintang.
Sebelumnya, Menteri PPPA telah melakukan kunjungan ke Kota Bandung pada Desember 2021 sebagai respon atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan salah seorang guru di pesantren di Cibiru. Dalam kunjungan tersebut, Menteri Bintang menemui dan melakukan dialog dengan korban dan Pemerintah Daerah serta menghadiri Rapat Koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (er)