Duggaan Korupsi Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia Akan Diselidiki Kejagung

Berdasarkan informasi yang didapat, Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait yang mengacu pada bisnis plan setelah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwa atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor,” tegas Leonard.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam laporannya di Kejaksaan Agung menyampaikan pihaknya memang sedang melakukan proses restrukturisasi pada PT. Garuda Indonesia. Bahkan, menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi terkait proses pengadaan pesawat.

“Secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasingnya, itu ada indikasi korupsi,” ucap Erick dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1) kemarin.

Erick memaparkan, adapun dugaan korupsi di tubuh maskapai Garuda terjadi dalam merek pesawat yang berbeda-beda. “Khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung, adalah ATR 72-600,” ucap Erick.

Pelaporan ini didukung dengan sejumlah bukti di antaranya hasil audit investigasi, yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terhadap PT. Garuda Indonesia. Karena itu, meminta Kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi di tubuh Garuda Indonesia.

“Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan eranya lagi saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan,” pungkas Erick. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan