JAKARTA – Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap, mantan politikus Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun, pada akhirnya pemeriksaan bisa berjalan hingga proses penahanan.
“Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Kendati demikian, Ferdinand tidak menolak saat dikenakan penahanan oleh penyidik. Kemudian tim dokter dari Pusdokkes Polri melakukan pemeriksaan kesehatan, hingga diputuskan Ferdinand layak ditahan.
“Ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan politikus Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi, serta 21 saksi ahli. Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kat Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU nomor 1 tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. (jawapos-red)