JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat alat bukti tambahan terkait perkara dugaan suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Alat bukti tersebut berupa barang elektronik, dokumen proyek, dan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, barang bukti tambahan kasus suap Wali Kota Bekasi yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor pada Jumat (7/1). Saat di Bekasi, tim KPK menggeledah rumah dinas dan kantor wali kota. “Dan rumah para pihak yang terkait dengan perkara,” ucap Ali.
Bukti-bukti hasil geledah itu akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik. Kemudian, digunakan untuk mengurai perbuatan para tersangka. Juga, melengkapi berkas perkara penyidikan kasus suap Wali Kota Bekasi.
“Bukti-bukti itu segera ditindaklanjuti (tim penyidik, Red),” ujarnya.
Selain itu, tim penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi untuk para tersangka. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Rahmat Effendi alias Pepen.
“Penyidikan perkara ini akan dilanjutkan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran para tersangka,’’ katanya.
Sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup soal keterlibatan Pepen dan lainnya dalam dugaan suap sumbangan masjid yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk proyek-proyek di Kota Bekasi dan pungutan terkait jabatan. Pepen diduga menerima lebih dari Rp 5 miliar terkait dua objek suap tersebut.
KPK juga terus mendalami laporan masyarakat tentang indikasi korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan kepala daerah. Ali mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan-laporan itu. Bukan hanya dengan pendekatan penindakan, tapi juga pendekatan pencegahan.
“(Laporan-laporan masyarakat) masih kami telaah,” pungkasnya. (jawapos/ran)