Kasus Cuitan Berbau SARA, Ferdinand Akan Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA – Bareskrim Polri telah meningkatkan status laporan terhadap mantan politikus Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama. Bersamaan dengan itu, penyidik berencana memanggil Ferdinand untuk dimintai keterangan.

“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada Saudara FH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (7/1).

Kendati demikian, Ramadhan belum merinci terkait waktu pasti pemanggilan Ferdinand. Dia hanya menyebut Ferdinand dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Sudah dipastikan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi,” jelas Ramadhan.

Diketahui, kasus ini bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya akibat kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Dirinya saat itu menulis, ‘kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus ini. Hingga akhirnya Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan

Bareskrim Polri telah menerima laporan dari DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama pada Rabu (5/1) sore.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung menyita barang bukti dari pelapor dan memeriksa para saksi di hari yang sama. “Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ahmad Ramadhan menuturkan, laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama. Menurut, Polri cepat merespons kasus tersebut karena bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Dugaan tindak ini dapat menerbitkan keonaran,” ujarnya.

(jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan