Kabupaten Bandung Berikan Inovasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan

SOREANG – Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung akan berinovasi untuk memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.  Hal ini karena Disdukcapil menargetkan 99,5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP, atau sekitar 2,4 juta sudah memiliki dokumen kependudukan.

Kabid Dafduk Disdukcapil Kabupaten Bandung, Asep Hendia mengatakan, dari target 99,5 persen penduduk harus memiliki E-KTP, saat ini baru tercapai tercapai 99,4 persen.

“Mudah-mudahan tidak ada kekosongan untuk tahun ini,” ujar Asep saat di konfirmasi, Kamis (6/1).

Asep Hendia menjelaskan, pengadaan blanko E-KTP itu sesuai dengan permohonan, kesiapan pencetakan dan kemampuan cetak.

Pada tahun 2021, penggunaan blanko E-KTP di Kabupaten Bandung mencapai 600 ribuan.

Namun, pada tahun 2021 pengadaan blanko E-KTP memang agak tersendat. Namun untuk tahun 2022 ini, setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung sudah mulai bisa melayani pencetakan E-KTP.

“Ketersediaan blanko E-KTP di kecamatan tentunya akan berbeda-beda, ada yang tersedia puluhan hingga ratusan blanko. Di Kecamatan blanko, tinta, alat sudah siap, semua sudah normal tinggal pemohon saja menyampaikan ke kecamatan masing-masing,” jelas Asep.

Dikatakan Asep, Pemkab Bandung saat ini sudah menyiapkan sejumlah inovasi dalam rangka memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP.

Diantaranya, yaitu di kantor kecamatan, di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung, di Mall Pelayanan Publik (MPP), melalui Mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM), atau pelayanan mobil keliling.
Termasuk pelayanan untuk lansia dan disabilitas yang bisa dilakukan dengan cara jemput bola, asal pemohon menyampaikan data-data yang dibutuhkan.

“Untuk pencetakan bisa dilaksanakan di desa yang ada mesin ADM, tetapi tetap harus mengajukan dulu, menyampaikan data lalu mengajukan PIN dan QR Code. Sudah ada desa yang mulai menggunakan mesin ADM di Desa Ciaro Nagreg,” kata Asep.

Selain itu, lanjut Asep, ada juga aplikasi Sistem Layanan Kependudukan Terpadu (Sakedap). Dikatakan Asep, permohonan melalui aplikasi tersebut membutuhkan proses yang cukup lama.

Hal tersebut dikarenakan kemampuan Disdukcapil Kabupaten Bandung hanya bisa melayani 300 per hari, tapi pada aplikasi tersebut dalam sehari bisa ada 4.000 pemohon

“Sampai saat ini ke Februari saja sudah penuh pemohon sekitar 9.000,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan