PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 bakal kembali diterapkan DKI Jakarta. Sebelumnya, wilayah yang dipimpin Anies Baswedan ini sudah menerapkan PPKM Level 1. Apakah ini imbas dari varian Omicron?
Dilansir dari JPNN, kabar menyoal DKI Jakarta yang akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1 bakal berlaku mulai Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” bunyi Inmendagri tersebut. Jakarta menerapkan PPKM Level 2 ketika Covid-19 varian Omicron sudah mulai menyebar.
DKI menjadi daerah yang pertama kali terdeteksi kasus Omicron, yakni petugas kebersihan di Wisma Atlet.
Selain itu, juga menjadi provinsi pertama yang terdeteksi adanya penularan Omicron lewat transmisi lokal, yakni seorang lelaki yang tak memiliki riwayat perjalanan luar negeri. Per tanggal 3 Januari kemarin, tercatat sudah ada 152 kasus Omicron di Indonesia.
Adapun, kasus harian Covid-19 per tanggal 3 Januari bertambah 172 kasus dengan akumulasi sebanyak 865.690.
Kasus aktif di Jakarta per kemarin juga naik 150 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai saat ini sebanyak 694 kasus. (mcr4/JPNN/zar)