BANDUNG – Pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama Bahar bin Smith, (BS), kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, setelah menjalani pemeriksaan. Pada senin (3/1) kemarin.
Menurut Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, dasar penetapan BS jadi tersangka, dikarenakan ada dua alat bukti yang mendukung.
Selain Bahar Bin Smith, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan pengunggah Video dugaan ujaran kebencian yang dilakukan BS ke Chanel YouTube.
“sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum Saudara BS dan TR menjadi tersangka,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1) malam.
Dari hasil tersebut, Arief juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 52 orang, yang meliputi 33 saksi dan 19 orang ahli, beserta barang bukti sebanyak 12 item.
Guna menjadi kepentingan dari penyidikan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap BS dan TR di Mapolda Jabar.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
BS dan TR, Arief menuturkan, akan menjerat keduanya dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, itu ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tuturnya (Mg4).