DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas https://pajak.go.id/pps.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan